HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah:
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Zulaikhah, M.Ag, M.Pd
Disusun Oleh:
1.
Aeni Rahmawati 13311002
2.
Dewi Zulaeva
133911053
3.
Nurul Assiati 133911056
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO
SEMARANG
2014
I. PENDAHULUAN
Otonomi daerah menjadi
sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar
otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan
mendorong Pemerintah untuk secara sungguh‐sungguh merealisasikan konsep otonomi
daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep
otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya Republik
ini. Menurut aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul dalam UU No. 1
tahun 1945 sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi daerah sudah
kelihatan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hanya
saja semangat para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari idealisme konsep
otonomi daerah itu sendiri. [1]
Dalam makalah ini selain
membahas otonomi daerah juga membahas tentang konsep dasar, hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
Indonesia yang merupakan
suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara
yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah
rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari
Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu
Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan
warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya
sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang
mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja
kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara di Indonesia.[2]
II. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian
Otonomi Daerah?
2.
Apa visi Otonomi Daerah dan Aspeknya?
3.
Bagaimana
konsep dasar tentang Warga Negara?
4.
Apa asas-asas
dan status kewarganegaraan?
5.
Apa saja
unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
6.
Apa hak dan
Kewajiban warga negara?
7.
Apa contoh hak
dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari?
III. PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah daerah dan desentralisasi dalam kerangka
sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur baur
(interchangebeably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat
dipisahkan bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi
itu sendiri. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan
kepada organ-organ penyeenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang
mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) adalah:
Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpanhan wewenang dari
pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara
dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui
pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Sedangkan desentralisasi menurut M.Turner dan D. Hulme adalah
transfer/pemindahan kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada
masyarakat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara
desentralisasi menurut shahid Javid Burki dan kawan-kawan adalah proses pemindahan
kekuasaan politik, fisikal, dan administratif kepada unit dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah.
Sedangkan pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan
sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai
“berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daaerah
dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya
sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan
sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama,
kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta
(Jakarta Centris). Kedua,pembagian kekayaan secara tidak adil dan
merata. Ketiga,kesenjengan sosial antara satu daerah dengan daerah lain.[3]
2.
Visi Otonomi
Daerah dan Aspeknya
Otonomi daerah yang diselenggarakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara kita adalah sebagai konskekuensi dari suatu kontruksi
sistem pemerintahann yang ditetapkan didalam Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan konstruksi itu secara khusus termuat pada Bab VI
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pasal 18 yang berisi sebagai
berikut: “pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dn kecil dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan
dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar pemusyawaratan dalam
sistem pemerintahan Negara, dan hak asal-usul dalam Daerah yang bersifat
Istemewa”.[4]
Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup
interaksinya yaitu: Poitik, Ekonomi, serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, karena
otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka ia
harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara
demokratis.
Di bidang ekonomi, otonomi
daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal
untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi didaerahnya.
Di bidang sosial dan budaya. Otonomi daerah harus dikelola sebaik
mungkin demi menciptakan harmoni sosial.
Berdasrkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian
melandasi lahirnya UU No.22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, merangkum hal-hal berikut ini:
1.
Penyebaran sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan
dalam hubungan domestik kepada daerah.
2.
Penguatan
peran DPRD dalam pemiihan dan penetapan
kepala daerah.
3.
Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas yang tinggi pula.
4.
Peningkatan
efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melelui pembenahan organisasi dan
institusi yang dimiliki.
5.
Peningkatan
efisiensi administrasi keuangan daerah.
6.
Pembinaan dan
pemberdayaan lembaga-lembaga dan niai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial
sebagai suatu bangsa.[5]
3.
Konsep Dasar
tentang Warga Negara
syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus
ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, ada pemerintahan yang berdaulat.
Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin
suatu negara berdiri tanpa wiayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu
tidak memiiki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu
belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau wargadari suatu
organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu
negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota,
warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai
anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai
anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen
(bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a.
warga negara
b.
petunjuk dari
sebuah kota
c.
sesama warga
negara, sesama penduduk, orang setanah air,
d.
bawahan atau
kawula.
Menurut As hikam dalam Ghazali (2004), warga negara
sebagaiterjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat
lebih lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang
berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah
rakyat umumnya di lawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal di suatu wiayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang
berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing atau bukan warga negara. [6]
4.
Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam asas kewarganegaraan UU nomor 12 tahun 2006, dikenal dua
pedomann yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan
khusus.
a.
Asas
Kewarganegaraan Umum
1)
Asas kelahiran
(Ius Soli)
Ius
soli berasal dari bahasa lain; ius berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli dari dari kata solum yang beraarti negeri, tanah atau
daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan
berdasarkan tempat atau daerah kelahirann seseorang dapat menjadi warga negara
dimana ia dilahirkan,contoh Jepang dan Amerika Serikat.
2)
Asas keturunan
(Ius Sanguinis)
Ius
Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius
berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis darah
atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang
berdasarkan atau keturunan.
3)
Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas
ini adalah asas yang menentukan satu kewargaan bgi setiap orang. Setiap orang
tidak dapat menjadi warga negara ganda atau ebih dari satu.
4)
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas
ini adaah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu waga
negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat
anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan saah satu
kewarganegaraannya.
b.
Asas
Kewarganegaraan Khusus
1)
Asas
Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan Indonesia.
2)
Asas
Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan .
3)
Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia
mendapatkan perakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4)
Asas kebenaran
substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang disertai
substansi dan syarat-syarat permohonan.
Status kewarganegaraan seseorang
akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut diatas diterapkan secara
tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa
kemungkinan berikut ini:
a.
Apatride adalah sesorang yang tidak memiliki status kewarganegaan. Hal ini
disebabkan karena orang tersebut ahir di
negara yang menganut asas ius sanguinis.
b.
Bipatride adalah sesorang yang memiliki dua kewarganegaraan.
c.
Multipatride sesorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan,
yaitu seorang (penduduk ) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.[7]
5.
Unsur-unsur
yang menentukan kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan
setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat
tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara – negara di dunia antara lain:
a.
Unsur darah keturunan (ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku
diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.
b.
Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat sesorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan prinsip ini
berlaku di Amerika, Inggris, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
c.
Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur kewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan
yang dibawakan oeh kondisi dan situasi negara masing-masing.[8]
6.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Apabila seseorang
menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan
kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oeh warga negara setelah
melaksanakan segaa sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a.
Hak Warga
Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
1)
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2)
Berhak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan.
3)
Berhak
membentuk keluarga dan meanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4)
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskrisminasi.
5)
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6)
Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan / atau demi kesejahtraan hidup manusia.
7)
Setiap orang
berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8)
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9)
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
10) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b.
Kewajiban warga
negara meliputi:
1)
Wajib membayar
pajak sebagai kontrak utama antar negara dengn warga negara dan membela tanah
air (pasal 27).
2)
Wajib membea
pertahanan dan keamanan negara (pasal 29).
3)
Wajib
menghormati hak assasi orang lain dan
mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (pasal 28).
4)
Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.
5)
Wajib ikut
serta dalam upaya pembeaan negara.
6)
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang di tetapkan dngan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan oranglain.
7)
Wajib mengikuti
pendidikan dasar.[9]
7.
Contoh Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam kehidupan sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa contoh
kewajiban yang kita laksanakan dalam kegiatan sehari-hari Contohnya yaitu:
a.
menjunjungi
tinggi dasar Negara, peraturan dan hukum
yang berlaku. Yang dimaksud dengan kewajiban ini adalah semua warga Negara di mata hukum
kedudukannya sama tidak mengenal usia, agama, jenis kelamin dll. Oleh sebab itu
semua warga Negara diwajibkanmenjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
b.
kita
di wajibkan juga untuk membayar pajak. Karena pajak adalah darah-nya Negara.
c.
kita
sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya datang ke kampus
tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang diberikan dosen dan
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d.
hak
mendapatkan pendidikan, Setiap warga Negara mempunyai hak mendapatkan
pendidikan salah satunya kita sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan
pendidikan yang berkualitas hal tersebut bertujuan untuk membuat Negara kita
maju dan lebih baik kedepannya karena kita semua adalah asset Negara yang
sangat penting.
e.
Dalam
proses diskusi di kelas bersama teman dan dosen, dalam keadaan tersebut kita
berhak untuk mengemukakan pendapat kita supaya dalam proses diskusi tersebut kita
mendapatkan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan. Selain itu mahasiswa
juga berhak mendapatkan nilai dari dosen setelah melaksanakan kewajibannya
yaitu mengerjakan tugas yang diberikan dosen atau melaksanakan ujian.
Dari
pejelasan diatas dapat kita ketahui jumlah kewajiban lebih sedikit dibandingkan
hak sebagai warga Negara Indonesia. Secara statistik, hak dan kewajiban empat
berbanding satu. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik selayaknya kita
melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dibandingkan melaksanakan hak kita. Hal
tersebut bertujuan agar Negara ini aman, nyaman dan sejahtera.[10]
IV. KESIMPUAN
1.
Otonomi daerah
adalah kemandirian suatu daaerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu
mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk
melakukan apa saja secara mandiri.
2.
Visi otonomi
daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yaitu:
Poitik, Ekonomi, serta Sosial dan Budaya. Dan konsepnya ada dalam UU No.22
tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999.
3.
konsep dasar
tentang Warga Negara
Menurut
As hikam dalam Ghazali (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen
artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
4.
Asas-asas kewarganegaraan
Dalam
asas kewarganegaraan UU nomor 12 tahun 2006, dikenal dua pedomann yaitu: (1)
asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
5.
unsur-unsur
yang menentukan kewarganegaraan
a.
Unsur darah keturunan (ius Sanguinis).
b.
Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
c.
Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi).
6.
Hak dan kewajiban warga negara
Yaitu pasal 27,28,29,30,31,33,34 UUD 1945.
7.
Contoh hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari
a.
Kita
sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya datang ke kampus
tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang diberikan dosen dan
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
b.
Hak
mendapatkan pendidikan, Setiap warga Negara mempunyai hak mendapatkan
pendidikan salah satunya kita sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan
pendidikan yang berkualitas hal tersebut bertujuan untuk membuat Negara kita
maju dan lebih baik kedepannya karena kita semua adalah asset Negara yang
sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
Hutabarat H.Martin dkk, Hukum dan Poitik Indonesia, Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan,1996.
Srijanti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa,
Jakarta: Graha Ilmu,2009.
Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Ubaidillah A. dkk, Demokrasi , Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani, Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara,
2008.
http://amankeun.blogspot.com/2013/12/makalah-otonomi-daerah.html diakses pada tanggal 08 Mei 2014 pukul 21.54WIB.
http://baharbrs.blogspot.com/2012/11/unsur-unsur-yang-menentukan.html diakses pada 09 Maret 2014 puku 21.19
http://edukasi.kompasiana.com/2013/10/13/hak-dan-kewajiban-berada-di-sekitar-kita-598549.html
diakses pada 08
Mei 2014 pukul 21.51.
[1] http://amankeun.blogspot.com/2013/12/makalah-otonomi-daerah.html diakses pada tanggal 08 Mei 2014 pukul 21.54WIB
[2]http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
diakses pada 08 Mei 2014 pukul 21.54 WIB
[3] A. Ubaidillah
dkk, Demokrasi , Hak Asasii Manusia, dan Masyarakat Madani,(Jakarta:
2007, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hal.170.
[4] Martin H. Hutabarat dkk, Hukum dan Poitik
Indonesia,( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1996), hal.99.
[5] Syaukani dkk, Otonomi
Daerah Dalam Negara Kesatuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hal.173.
[6]
Winarno, Pendidikan Kewaraganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008),
hal.47.
[7] Srijanti dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa,( Jakarta: Graha Ilmu,2009), hal.71.
[8]
http://baharbrs.blogspot.com/2012/11/unsur-unsur-yang-menentukan.html
diakses pada 09 Maret 2014 puku 21.19
[9]
Srijanti dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa , hal.73-75.