Sabtu, 21 Juni 2014

Makalah Otonomi daerah, Hak dan Kewajiban warga negara



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MAKALAH
Disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah:
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Zulaikhah, M.Ag, M.Pd

Disusun Oleh:
1.      Aeni Rahmawati               13311002
2.      Dewi Zulaeva                   133911053
3.      Nurul Assiati                     133911056



PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
        2014
       I.            PENDAHULUAN

Otonomi daerah menjadi sesuatu yang disakralkan pasca Reformasi 1998, banyaknya perdebatan seputar otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi kekuasaan pemerintahan mendorong Pemerintah untuk secara sungguhsungguh merealisasikan konsep otonomi daerah secara jujur, penuh kerelaan dan konsekuen mengingat wacana dan konsep otonomi daerah memiliki sejarah yang sangat panjang seiring berdirinya Republik ini. Menurut aspek yuridis formal, sejak pertama kali muncul dalam UU No. 1 tahun 1945 sampai dengan UU No. 5 tahun 1974, semangat otonomi daerah sudah kelihatan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hanya saja semangat para penyelenggara pemerintahan masih jauh dari idealisme konsep otonomi daerah itu sendiri. [1]
Dalam makalah ini selain membahas otonomi daerah juga membahas tentang konsep dasar, hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara di Indonesia.[2]

    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Otonomi Daerah?
2.      Apa  visi Otonomi Daerah dan Aspeknya?
3.      Bagaimana konsep dasar tentang Warga Negara?
4.      Apa asas-asas dan status kewarganegaraan?
5.      Apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
6.      Apa hak dan Kewajiban warga negara?
7.      Apa contoh hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari?

 III.            PEMBAHASAN
1.      Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi daerah daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur baur (interchangebeably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyeenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) adalah:
Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpanhan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Sedangkan desentralisasi menurut M.Turner dan D. Hulme adalah transfer/pemindahan kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada masyarakat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara desentralisasi menurut shahid Javid Burki dan kawan-kawan adalah proses pemindahan kekuasaan politik, fisikal, dan administratif kepada unit dari pemerintah pusat  ke pemerintah daerah.
Sedangkan pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daaerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta Centris). Kedua,pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Ketiga,kesenjengan sosial antara satu daerah dengan daerah lain.[3]

2.      Visi Otonomi Daerah dan Aspeknya
Otonomi daerah yang diselenggarakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita adalah sebagai konskekuensi dari suatu kontruksi sistem pemerintahann yang ditetapkan didalam Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan konstruksi itu secara khusus termuat pada Bab VI Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemerintahan Daerah,  yaitu pasal 18 yang berisi sebagai berikut:  “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dn kecil dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar pemusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, dan hak asal-usul dalam Daerah yang bersifat Istemewa”.[4]
Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yaitu: Poitik, Ekonomi, serta Sosial dan Budaya.
Di bidang  politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah  yang dipilih secara demokratis.
Di bidang  ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal  untuk mengoptimalkan pendayagunaan  potensi ekonomi didaerahnya.
Di bidang sosial dan budaya. Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial.
Berdasrkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU No.22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, merangkum  hal-hal berikut ini:
1.    Penyebaran  sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
2.    Penguatan peran  DPRD dalam pemiihan dan penetapan kepala daerah.
3.    Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
4.    Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melelui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki.
5.    Peningkatan efisiensi administrasi keuangan  daerah.
6.    Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan niai-nilai lokal yang bersifat kondusif  terhadap upaya memelihara harmoni sosial sebagai suatu bangsa.[5]

3.      Konsep Dasar tentang Warga Negara
syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wiayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiiki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat disebut sebagai negara merdeka.
Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau wargadari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
a.       warga negara
b.      petunjuk dari sebuah kota
c.       sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air,
d.      bawahan atau kawula.
Menurut As hikam dalam Ghazali (2004), warga negara sebagaiterjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya di lawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wiayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. [6]

4.      Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam asas kewarganegaraan UU nomor 12 tahun 2006, dikenal dua pedomann yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
a.      Asas Kewarganegaraan Umum
1)      Asas kelahiran (Ius Soli)
Ius soli berasal dari bahasa lain; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari dari kata solum yang beraarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahirann seseorang dapat menjadi warga negara dimana ia dilahirkan,contoh Jepang dan Amerika Serikat.
2)      Asas keturunan (Ius Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan atau keturunan.
3)      Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewargaan bgi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau ebih dari satu.
4)      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adaah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu waga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan saah satu kewarganegaraannya.

b.        Asas Kewarganegaraan Khusus
1)      Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan Indonesia.
2)      Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan .
3)      Asas persamaan  didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4)      Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang disertai substansi dan syarat-syarat permohonan.

     Status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut diatas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
a.       Apatride adalah sesorang yang tidak memiliki status kewarganegaan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut  ahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.
b.      Bipatride adalah sesorang yang memiliki dua kewarganegaraan.
c.       Multipatride sesorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seorang (penduduk ) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.[7]

5.      Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan
       Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara – negara di dunia antara lain:
a.       Unsur darah keturunan (ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.
b.      Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat sesorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
c.       Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur kewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oeh kondisi dan situasi negara masing-masing.[8]

6.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
             Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oeh warga negara setelah melaksanakan segaa sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.      Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2)      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
3)      Berhak membentuk keluarga dan meanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskrisminasi.
5)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6)      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan / atau demi kesejahtraan hidup manusia.
7)      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

b.      Kewajiban warga negara meliputi:
1)      Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengn warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
2)      Wajib membea pertahanan dan keamanan negara (pasal 29).
3)      Wajib menghormati  hak assasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (pasal 28).
4)      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5)      Wajib ikut serta dalam upaya pembeaan negara.
6)      Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dngan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan oranglain.
7)      Wajib mengikuti pendidikan dasar.[9]

7.      Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam kehidupan sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa contoh kewajiban yang kita laksanakan dalam kegiatan sehari-hari Contohnya yaitu:
a.       menjunjungi tinggi dasar Negara, peraturan dan hukum yang berlaku. Yang dimaksud dengan kewajiban ini adalah semua warga Negara di mata hukum kedudukannya sama tidak mengenal usia, agama, jenis kelamin dll. Oleh sebab itu semua warga Negara diwajibkanmenjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
b.      kita di wajibkan juga untuk membayar pajak. Karena pajak adalah darah-nya Negara.
c.       kita sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya datang ke kampus tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang diberikan dosen dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d.      hak mendapatkan pendidikan, Setiap warga Negara mempunyai hak mendapatkan pendidikan salah satunya kita sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas hal tersebut bertujuan untuk membuat Negara kita maju dan lebih baik kedepannya karena kita semua adalah asset Negara yang sangat penting.
e.       Dalam proses diskusi di kelas bersama teman dan dosen, dalam keadaan tersebut kita berhak untuk mengemukakan pendapat kita supaya dalam proses diskusi tersebut kita mendapatkan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan. Selain itu mahasiswa juga berhak mendapatkan nilai dari dosen setelah melaksanakan kewajibannya yaitu mengerjakan tugas yang diberikan dosen atau melaksanakan ujian.

Dari pejelasan diatas dapat kita ketahui jumlah kewajiban lebih sedikit dibandingkan hak sebagai warga Negara Indonesia. Secara statistik, hak dan kewajiban empat berbanding satu. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik selayaknya kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dibandingkan melaksanakan hak kita. Hal tersebut bertujuan agar Negara ini aman, nyaman dan sejahtera.[10]



 IV.            KESIMPUAN
1.      Otonomi daerah adalah kemandirian suatu daaerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
2.      Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yaitu: Poitik, Ekonomi, serta Sosial dan Budaya. Dan konsepnya ada dalam UU No.22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999.
3.      konsep dasar tentang Warga Negara
Menurut As hikam dalam Ghazali (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
4.      Asas-asas  kewarganegaraan
Dalam asas kewarganegaraan UU nomor 12 tahun 2006, dikenal dua pedomann yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
5.      unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan
a.       Unsur darah keturunan (ius Sanguinis).
b.      Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
c.       Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi).
6.      Hak dan kewajiban warga negara
Yaitu pasal 27,28,29,30,31,33,34 UUD 1945.
7.      Contoh hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari
a.       Kita sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya datang ke kampus tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang diberikan dosen dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
b.      Hak mendapatkan pendidikan, Setiap warga Negara mempunyai hak mendapatkan pendidikan salah satunya kita sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas hal tersebut bertujuan untuk membuat Negara kita maju dan lebih baik kedepannya karena kita semua adalah asset Negara yang sangat penting.


DAFTAR PUSTAKA
Hutabarat H.Martin dkk, Hukum dan Poitik Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1996.
Srijanti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Jakarta: Graha Ilmu,2009.
Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Ubaidillah A. dkk, Demokrasi , Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE        UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.   
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
http://amankeun.blogspot.com/2013/12/makalah-otonomi-daerah.html diakses pada tanggal 08 Mei 2014 pukul 21.54WIB.


[1] http://amankeun.blogspot.com/2013/12/makalah-otonomi-daerah.html diakses pada tanggal 08 Mei 2014 pukul 21.54WIB

[3] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi , Hak Asasii Manusia, dan Masyarakat Madani,(Jakarta: 2007, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hal.170.
[4]  Martin H. Hutabarat dkk, Hukum dan Poitik Indonesia,( Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1996), hal.99.
[5] Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hal.173.
[6] Winarno, Pendidikan Kewaraganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal.47.
[7] Srijanti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa,( Jakarta: Graha Ilmu,2009), hal.71.
[9] Srijanti dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa , hal.73-75.